UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) kini menjadi dasar utama pengenaan pajak kendaraan bermotor sebagai pajak daerah. Implementasi teknis mengikuti aturan turunan seperti PP No. 35 Tahun 2023 dan Permendagri No. 8 Tahun 2024, serta Perda di tiap daerah.
Di bagian ini kamu akan mendapat gambaran cepat tentang aturan yang sedang berlaku sekarang. Kamu akan paham kenapa pemilik motor atau mobil perlu memperbarui informasi sebelum bayar atau balik nama.
Artikel ini juga menjelaskan perbedaan penting antara pajak pusat dan pajak daerah. Dengan begitu, kamu tidak lagi mencampur PPN/PPnBM dengan PKB/BBNKB saat menghitung biaya total.
Selain itu, kamu akan dikenalkan istilah kunci seperti PKB, BBNKB, NJKB dan progresif. Tujuannya supaya saat masuk ke perhitungan, kamu tidak mulai dari nol dan bisa mengambil langkah praktis agar tetap patuh tanpa ribet.
Ringkasan Utama
- Kamu mendapat gambaran cepat aturan pajak kendaraan yang berlaku.
- Paham perbedaan pajak pusat vs daerah agar tidak keliru hitung biaya.
- Diperkenalkan istilah kunci untuk memudahkan perhitungan.
- Mengetahui peran pemerintah daerah melalui Perda dalam tarif.
- Tahu kapan hanya bayar tahunan dan kapan perlu biaya besar saat balik nama.
Yang berubah di pajak kendaraan bermotor dan kenapa kamu perlu update sekarang
Mulai sekarang, struktur pengenaan untuk PKB berubah dan berpengaruh langsung pada biaya kepemilikanmu.
PKB kini diposisikan jelas sebagai pajak daerah provinsi sesuai Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2022. Yang dikenai adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang tercatat di provinsimu.
Peran Perda dalam menentukan angka akhir
Undang-undang memberi batas. Namun, peraturan di tiap provinsi (Perda) yang menetapkan tarif final. Artinya, dua wilayah bisa punya nominal berbeda walau aturan pusat sama.
Opsen: tambahan kabupaten/kota 66%
Selain PKB pokok, ada opsen pajak—pungutan kabupaten/kota sebesar 66% dari pajak pokok terutang. Ini sering membuat total tagihan naik cukup signifikan.
“Perubahan ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam penentuan tarif dan pelaksanaan pengenaan pajak.”
| Komponen | Keterangan | Impak pada biaya |
|---|---|---|
| PKB (provinsi) | Dasar: UU No. 1 Tahun 2022 | Tarif ditetapkan Perda |
| Batas tarif | Kepemilikan pertama max 1,2%; progresif sampai 6% | Batasi maksimal beban |
| Opsen pajak | Pungutan kabupaten/kota 66% dari pokok | Menambah total tagihan |
Aturan Pajak Kendaraan yang wajib kamu pahami sebelum bayar atau beli kendaraan
Sebelum bayar atau beli, pahami dulu jenis biaya yang akan muncul supaya tidak kaget. Ini membantu kamu menyiapkan dana dan menghindari salah paham saat tanda tangan atau balik nama.
Jenis pajak saat membeli: pusat vs daerah
Untuk beli baru, ada PPN dan PPnBM sebagai pajak pusat dari pemerintah pusat. Selain itu, ada PKB dan BBNKB yang merupakan beban daerah.
PKB: pajak tahunan
PKB dikenakan tiap tahun atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Jadi kewajibanmu berlanjut setelah keluar dealer sesuai tanggal di STNK.
BBNKB: bea nama saat berpindah
BBNKB atau bea nama kendaraan muncul saat terjadi perpindahan kepemilikan, baik untuk unit baru maupun bekas.
Komponen retribusi umum
Biasanya kamu juga bayar SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan TNKB. Contoh referensi: SWDKLLJ motor 50–250 cc Rp35.000; >250 cc Rp80.000; mobil Rp143.000. Penerbitan STNK sekitar motor Rp100.000, mobil Rp200.000; TNKB motor Rp60.000, mobil Rp100.000.
Kendaraan yang dikecualikan
Beberapa objek tidak dikenakan PKB menurut ketentuan UU HKPD, seperti kereta api, kendaraan pertahanan, dan unit diplomatik. Peraturan daerah bisa menambah pengecualian—selalu cek peraturan daerah setempat sebelum transaksi.
Cara menentukan dasar pengenaan pajak: NJKB dan bobot yang memengaruhi nilai pajakmu
Kunci perhitungan ada pada nilai jual dan bobot; berikut penjelasannya.
Rumus dasar: Dasar pengenaan PKB = NJKB × bobot. Bobot mencerminkan potensi kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan.
NJKB adalah nilai jual kendaraan yang mengacu pada harga pasaran umum. Jika harga pasar tidak tersedia, NJKB dapat dihitung dari faktor teknis.
| Komponen | Penjelasan | Contoh pengaruh |
|---|---|---|
| NJKB | Nilai jual kendaraan berdasarkan harga pasar umum | Diskon dealer tidak mengubah NJKB resmi |
| Faktor teknis | Tekanan gandar, jumlah sumbu, berat, isi silinder, tahun | Truk berat → NJKB teknik lebih tinggi |
| Jenis bahan bakar | Bensin, diesel, non-energi terbarukan | Diesel bisa beri bobot lebih tinggi |
| Bobot (koefisien) | Pengali DPP, umumnya =1 untuk batas toleransi | Bobot >1 menaikkan dasar pengenaan |
Untuk dasar teknis, rujuk Permendagri No. 8 Tahun 2024 dan pembaruan terkait. Pahami dulu nilai yang dipakai sebelum membahas tarif atau tarif PKB.
Langkah praktis menghitung pajak kendaraan: PKB, opsen, BBNKB, sampai biaya STNK
Ikuti panduan singkat ini untuk menaksir total yang harus disiapkan saat transaksi kendaraan bermotor.
Hitung PKB dan opsen
Rumus: PKB = tarif pkb × DPP (DPP = NJKB × bobot).
Opsen PKB = 66% × PKB. Total PKB = PKB + opsen PKB.
Hitung BBNKB dan opsen BBNKB
Rumus: BBNKB = tarif BBNKB × nilai jual. Opsen BBNKB = 66% × BBNKB.
Total BBNKB = BBNKB + opsen BBNKB. Cara ini menjelaskan mengapa biaya balik nama sering besar.
Tambahkan komponen wajib lain
Tambahkan SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan TNKB sesuai jenis unit. Contoh ringkas: SWDKLLJ Rp150.000; STNK Rp100.000; TNKB Rp50.000.
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| PKB (1,2%) | 1,2% × NJKB Rp500.000.000 | Rp6.000.000 |
| Opsen PKB 66% | 66% × Rp6.000.000 | Rp3.960.000 |
| BBNKB (12%) | 12% × Rp500.000.000 | Rp60.000.000 |
| Opsen BBNKB 66% | 66% × Rp60.000.000 | Rp39.600.000 |
| Biaya lain | SWDKLLJ + STNK + TNKB | Rp300.000 |
| Total pungutan daerah | Rp109.860.000 |
Dengan langkah ini, kamu bisa menghitung sendiri dasar pengenaan, memasukkan opsen pajak dengan benar, dan membedakan total pungutan daerah dari pajak pusat seperti PPN.
Menghindari pajak progresif dan salah hitung kepemilikan saat kamu punya lebih dari satu kendaraan
Saat kamu punya lebih dari satu unit, ada risiko kena pajak progresif yang perlu dicek. Ketentuan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menurut jumlah roda dan kategori unit.
Kapan tarif progresif mulai diberlakukan
Pajak progresif diterapkan sejak kendaraan kedua berdasarkan Pasal 10 UU HKPD. Perhitungan melihat jenis dan jumlah roda, jadi satu mobil + satu motor bisa saja dihitung secara terpisah.
Batas dan bukti kena
Batas tarif progresif menurut UU: kepemilikan pertama maks 1,2% dan progresif sampai 6%. Beberapa daerah mengatur berbeda sesuai peraturan daerah.
Wajib saat jual: blokir STNK
Segera blokir STNK saat kamu jual kendaraan agar tidak ikut menambah beban progresif di masa depan. Tanda kena progresif terlihat dari kode angka pada STNK (mis. 003 = kendaraan ketiga).
| Langkah | Dokumen | Catatan |
|---|---|---|
| Blokir STNK | Surat pernyataan jual bermeterai, fotokopi STNK, fotokopi KTP | Proses di Samsat, mencegah tagihan progresif berikutnya |
| Jika STNK hilang | Nomor polisi, jenis kendaraan, KTP, surat pernyataan | Alternatif diterima untuk tetap blokir |
| Cek status | Periksa kode nomor pada STNK | Memastikan apakah unit tercatat sebagai kedua/ketiga |
“Kelola data nama dan alamat untuk menghindari salah hitung kepemilikan.”
Langkah akhir supaya kamu tetap patuh tanpa ribet saat bayar pajak kendaraan tiap tahun
Simpan langkah sederhana ini agar urusan bayar pajak tiap tahun jadi cepat dan rapi.
Cek tanggal jatuh tempo di STNK dan siapkan dokumen seperti KTP, bukti pembayaran terakhir, serta data nomor polisi dan nomor rangka/mesin.
Hitung ulang total sebelum bayar: bedakan pajak pokok, opsen jika berlaku, dan biaya administrasi seperti STNK atau TNKB.
Sesuaikan perhitungan dengan ketentuan daerah kamu karena tarif mengikuti Perda dan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah jual, segera lakukan blokir STNK agar riwayat kepemilikan tidak memicu beban progresif di masa depan.
Checklist singkat: cek aturan terbaru, cek tarif, cek data unit, dan bayar tepat waktu agar kamu tetap patuh tanpa ribet.
